1 dari 3 Terdakwa Jaringan Sabu Cair Internasional Dituntut, Dua Lagi....

- Kamis, 12 Januari 2023 | 23:22 WIB

pengadilan Negeri (PN) depok. (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Setelah beberapa kali mengalami penundaan, 1 dari 3 terdakwa (berkas terpisah) sabu cair jaringan internasional dituntut di pengadilan Negeri (PN) depok. Sedangkan dua terdakwa lagi kembali ditunda. Tiga terdakwa sabu cair internasional itu yakni Muh. Yandi Yahya dengan jaksa penuntu umum (JPU) Hengki Charles, Revo Maidar oleh JPU Muhamad Nur Aji, dan Hyginius Ogili oleh JPU Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles. Di persidangan Muh. Yandi Yahya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fausi, Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra, terdakwa Revo Maidar dan Hyginius Ogili dipimpin majelis hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib. 

Dalam amar tuntutan terdakwa Muh. Yandi Yahya, JPU Hengki Charles menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram secara terorganisasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Yandi Yahya dengan pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5.432.000.000,- subsidair 6 bulan penjara," kata Charles yang dilansir dari situs resmi PN depok, Kamis (12/1/2023).

Mengenai barang bukti, katanya, berupa 1 lembar kertas bukti pembayaran paket Sky Net Jakarta dengan kode BB (A), 1 buah kardus warna coklat dengan nomor AWB 260190481749 berisi dengan kode BB (B), 7 buah kain selendang dengan kode BB (B.04), 2 buah pakaian gamis dengan kode BB (B.05), 1 buah handphone merk Oppo warna merah dengan kode BB (B), 1 buah kaos kaki warna hitam berisi dengan kode BB (C), 1 buah timbangan digital warna hitam dengan kode BB (D), 1 buah plastik warna hitam berisi dengan kode BB (A).

Barang bukti narkotika berupa plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat netto 4,5971 gram dengan kode BB (C.01), sebuah plastik bening berisi sebuah handuk warna putih yang melapisi sebuah handuk putih yang digunakan sebagai media serap cairan kuning yang mengering diduga mengandung sabu berat bruto 1.300 dengan kode BB (A.01).

Sebuah plastik bening berisi sebuah handuk warna putih yang melapisi sebuah handuk putih yang digunakan sebagai media serap cairan kuning yang mengering diduga mengandung sabu berat bruto 1.120 dengan kode BB (A.02), sebuah plastik bening berisi sebuah handuk warna putih yang melapisi sebuah handuk putih yang digunakan sebagai media serap cairan kuning yang mengering diduga mengandung sabu berat bruto 1.225 dengan kode BB (A.03).

Masih kata dia, berdasarkan proses ekstraksi dari 3 handuk tersebut didapatkan serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1.546,52 gram dengan rincian yakni, 1 buah potongan handuk warna putih kecoklatan (kode I) didapatkan ekstrak serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto sebear 587,36 gram, 1 buah potongan handuk warna putih kecoklatan (kode II) didapatkan ekstrak serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto sebesar 464,27 gram, dan 1 buah potongan handuk warna putih kecoklatan (kode III) didapatkan ekstrak serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto sebesar 494,89 gram yang telah dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tertanggal 18 Agustus 2021. 


Sisa barang bukti setelah di periksa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri No.Lab 2468/NNF/2020 tanggal 6 Juli 2022 menyimpulkan benar positif mengandung metamfetamina. "Dipergunakan dalam perkara lain, sedangkan handphone merk Redmi warna hitam dikembalikan kepada saksi Nurmala Dewi Nasution," sambungnya.


Sementara, terdakwa Revo Maidar dan Hyginius Ogili pada Senin, 9 Januari 2023 yang telah diagendakan penuntutan kembali ditunda dengan alasan JPU belum siap dengan tuntutannya. Parahnya lagi, penundaan penuntutan oleh JPU  bukan yang pertama kali. Namun sudah dari 12, 19, 26 Desember 2022 dan 9 Januari 2023. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2023. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X