Kompleks Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp1 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita melalui Juru Bicara Kejari Depok sekaligus Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Rio sapaannya mengatakan, bahwa penyelamatan uang negara itu dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui pendampingan meliputi surat kuasa khusus (SKK) litigasi sebanyak 144, non litigasi sebanyak 213, MOU sebanyak 10, pelayanan hukum (Yankum) 32, dan pertimbangan hukum sebanyak 88. "Untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.005.536.500.000.000 dan pemulihan keuangan negara Rp 21.966.797.118," ujarnya melalui keterangan tertulis, kemarin.
Rio mengungkapkan, Kejari Depok telah melakukan berbagai inovasi serta peningkatan sarana prasarana. Dimana, Kejari Depok juga menyediakan ruang konsultasi dan pelayanan publik dalam rangka melakukan pengawasan atas pelayanan serta menjaga intregitas pegawai dalam pelaksanaan kewenangannya.
Mengenai ragam inovasi dalam peningkatan pelayanan, sambung dia, antara lain telah membuka posko pelayanan terpadu di Balai Kota Depok, ada juga pemahaman hukum melalui sarana podcast Sanubari, pembentukan sekolah anti korupsi, membentuk kecamatan binaan hukum.
"Sebagai wujud menjaga toleransi di Kota Depok, Kejari Depok telah membentuk klinik toleransi yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum," imbuhnya.
Untuk langkah preventif dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan serta menjaga ketertiban umum, ungkapnya, Kejari Depok melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan 7 kegiatan penerangan hukum, 6 kegiatan jaksa masuk sekolah, 2 kegiatan jaksa menyapa dan 2 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dengan jumlah yang mengikuti sebanyak 954.990 laki-laki dan 947.169 perempuan.
Selain upaya preventif, Kejari Depok juga telah melakukan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dengan rincian yakni penyidikan 1, penuntutan 4, eksekusi 2 dan telah dilakukan penyerahan uang pengganti sebesar Rp 81.550.000,- dan denda sebesar Rp 50.000.000,- atas nama terdakwa Wahyu Nugroho.
Selanjutnya untuk tindak pidana umum telah menerima 660 spdp, 520 dilakukan tahap satu, tahap dua sebanyak 446 berkas, 436 perkara telah dilakukan eksekusi, 14 perkara upaya hukum banding dan 4 upaya hukum kasasi, dan upaya restorativ justice 1 perkara pasal 351 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHP.
Lalu, di seksi barang bukti pada tahun 2022 telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian sabu sebanyak 695,70105 gram, 38.872,6484 gram ganja, uang palsu sebanyak 1170 lembar, senjata tajam sebanyak 33 buah, handphone sebanyak 125 buah, dan obat-obatan trihexphenidyl sebanyak 9 tablet, LSD 2 Blot.
"Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan juga telah melakukan lelang langsung sebangak 2 kali dan melakukan rampasan terhadap uang dengan total PNBP Rp 99.077.000,-" pungkasnya.(ter)