Begini Cara Perpanjang Izin Reklame dan  Urus SKPD di Kota Tangerang Secara Online

- Kamis, 22 Desember 2022 | 11:38 WIB
Wli Kota Tangerang, Arief Wismansyah
Wli Kota Tangerang, Arief Wismansyah

Sugawa.id - Bagi Anda yang ingin memperpanjang izin pemasangan reklame di Kota Tangerang, tentu diwajibkan membayar pajaknya. Sebelum membayar, Anda juga tentu membutuhkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Nah, kini Anda bisa langsung mengajukan penerbitan SKPD perpanjangan reklame secara online ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang. 

Sementara tahapannya antara lain sebagai berikut : 

1. Petugas sub bidang pendataan melakukan pengukuhan wajib pajak terhadap pemilik reklame selanjutnya wajib pajak di berikan akun simpad untuk melakukan perpanjangan secara online melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id

2. Wajib pajak mengajukan perpanjangan reklame melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id 

3. Petugas sub bidang pendataan melakukan verifikasi kartu data perpanjangan.

4. Petugas sub bidang penetapan melakukan verifikasi kartu data yang di sampaikan oleh sub bidang pendataan dan melakukan perhitungan dan menetapkan besaran pajak reklame

5. Berdasarkan perhitungan dan penetapan petugas sub bidang penetapan dan kepala bidang Pendapatan Lainnya menandatangani skpd secara digital

Adapun tarif pajak reklame sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Sedangkan batas pembayaran pajak reklame tahun ini paling lambat tanggal 28 Desember 2022.

Pajak reklame merupakan salah satu dari tujuh jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. Realisasi Tahun 2021 dari pajak reklame tercatat sebesar Rp14.117.414.361. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp11.500.000.000. (adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X