Kejari Depok Bakal Selesaikan PR Kasus Korupsi

- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:06 WIB

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifi. (foto: sugawa.id)
 
 
Sugawa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bakal segera menyesaikan pekerjaan rumah (PR) atau tunggakan terkait kasus korupsi yang sudah ada tersangkanya. Salah satunya terkait kasus korupsi Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati. 


Selain itu, kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Pada dinas tersebut, Kejari Depok meningkatkan dua kasus ke tahap penyidikan. Yakni, pemotongan upah honorer dengan tersangka mantan Bendahara Damkar, Acep dan kasus pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan (PDL) dengan tersangka mantan Sekretaris Damkar, Agung Sugiarti dan pejabat pengadaan, Wahyu Indra Santoso. 


Terkait kasus Titik Nurhayati dan Acep, Kejari Depok telah melimpahkan dan menyidangkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Untuk perkara Acep, Kejari Depok telah menyatakan sikap banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung. 


Sedangkan terkait perkara mantan Ketua KPU Kota Depok sudah memasuki penuntutan. 


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok Mochtar Arifin menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelesaikan PR kasus korupsi yang belum terselesaikan. "Agung Sugiarti dan Wahyu Indra Santoso sudah tersangka tapi belum dilakukan penangkapan dan penahanan karena masih berproses di Kejari Depok," kata Mochtar, Rabu (21/12/2022).


Menurut Mochtar, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Dimata hukum, kata dia, semua sama, pejabat atau mantan pejabat kalau terbukti korupsi akan ditindaklanjuti. 


Mochtar menepis kasus APBD belanja sepatu dan PDL yang melibatkan pejabat Damkar Kota Depok dipetieskan. "Kami tak mengenal kamus atau istilah peti es. Jika memang pejabat atau mantan pejabat di kota ini terbukti merugikan keuangan negara pasti akan diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor dan dituntut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (jan)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X