Mantan Ketua kpu Kota depok, Titik Nurhayati dituntut selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (kpu) Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Ketua kpu Kota depok, Titik Nurhayati dituntut selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Tim Penuntut Umum yang dipimpin Mochtar Arifin, Dimas Praja Subroto dan Helia Shanti dalam surat tuntutan yang dibacakan, menyatakan terdakwa Titik Nurhayati tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan oleh karenanya melepaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Titik Nurhayati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," kata Mochtar di persidangan, Senin (5/12).

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. "sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12) dengan agenda pembelaan," ucap Benny sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Perlu diketahui, berkaitan dengan perkara ini pada 2016 lalu Kejaksaan Negeri depok telah menetapkan pegawai kpu Kota depok, Fajri Asrigita Fadillah sebagai tersangka. Di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (ter)