Mantan Ketua KPU Kota Depok Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Selasa, 6 Desember 2022 | 16:48 WIB

Mantan Ketua kpu Kota depok, Titik Nurhayati dituntut selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (foto: sugawa.id)

 


Sugawa.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (kpu) Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Ketua kpu Kota depok, Titik Nurhayati dituntut selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim Penuntut Umum yang dipimpin Mochtar Arifin, Dimas Praja Subroto dan Helia Shanti dalam surat tuntutan yang dibacakan, menyatakan terdakwa Titik Nurhayati tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan oleh karenanya melepaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Menyatakan terdakwa Titik Nurhayati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," kata Mochtar di persidangan, Senin (5/12).

-
"Menyatakan benda sitaan berupa Buku surat keluar kpu Kota depok tahun 2015, Buku SK Anggota kpu Kota depok tahun 2015, Berita acara Nomor : 05/BA/II/2015, tanggal 18 Februari 2015, tentang perubahan atas penetapan Divisi Anggota kpu Kota depok periode 2013-2018, Surat keputusan Walikota depok Nomor : 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tentang Belanja Hibah Pemkot depok pada APBD tahun anggaran 2015 tanggal 23 Maret 2015, Keputusan Ketua kpu Kota depok Nomor : 05/Kpts/kpu-Kota-011.329181/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota depok tahun 2016, tanggal 18 April 2015, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkot depok dengan kpu Kota depok Nomor : 050/43/NPHD/Pem/Huk/2015 dan 001/SPK/kpu-D/XI/2015 terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. "sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12) dengan agenda pembelaan," ucap Benny sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Perlu diketahui, berkaitan dengan perkara ini pada 2016 lalu Kejaksaan Negeri depok telah menetapkan pegawai kpu Kota depok, Fajri Asrigita Fadillah sebagai tersangka. Di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X