• Kamis, 28 September 2023

Bendahara Damkar Kota Depok Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Kamis, 17 November 2022 | 00:37 WIB

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Mantan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Acep dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Dimas Praja Subroto, menyatakan terdakwa Acep terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Acep dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Acep sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," kata Dimas.

"Menghukum terdakwa Acep untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.236.005.185,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan," sambungnya.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rustandi dengan anggota Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU? "Iya majelis," kata terdakwa maupun penasehat hukumnya.

"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 November 2022 dengan agenda pembelaan," tutup majelis.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada 24 saksi dan 2 (dua) saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X