Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok atas nama Acep. (foto-foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Setelah diumumkan sebagai tersangka pada akhir 2021 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok atas nama Acep. Tersangka diduga melakukan pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin mengungkapkan, tersangka ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada pemeriksaan. "Dengan demikian tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan. Tersangka ditahan selama 20 hari," ucap Mochtar kepada wartawan di halaman Kejari Depok, Rabu (10/8/2022) sore.
Mochtar yang didampingi Kepala Sub Penyidikan, Adhiwisata Tappangan, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto menuturkan sebelum ditahan, tersangka sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal. "Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan pejabat Damkar, Acep sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020. Uang tersebut bersumber dari APBD Kota Depok. Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
Atas hal itu, tersangka dinilai melanggar Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ter)