pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) depok, Jawa Barat. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) depok, Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 155 kasus pada periode tahun 2021 hingga 2022.
Di halaman Kantor Kejari depok yang berlokasi di Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kota depok, Jawa Barat, enam kilo delapan ratus tiga puluh dua koma dua ribu dua ratus dua puluh satu gram ganja, enam kilo enam ratus delapan puluh koma tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh gram sabu.
Selain itu, trihexphenidyl sembilan tablet, LSD dua blot, sembilan buah celurit, dua buah golok, lima buah pisau, satu buah parang, satu buah arit, satu buah pedang, dua buah samurai, satu buah kujang, dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 799 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 81 lembar serta pecahan Rp 5.000 sebanyak 22 lembar.

"Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum. Disamping melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Mia, Rabu (6/7/2022).
Kegiatan ini, kata Mia, untuk mendukung program tindak pidana umum dalam penanganan perkara sampai tuntas.
“pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri depok. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, kita laksanakan pemusnahan," katanya.
Kepala Seksi Pengelolaan barang bukti dan Rampasan Kejari depok, M Adib Adam menuturkan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan blender dan air tinta.
"barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong," papar Adib. (ter)