JPU Tuntut Residivis Sabu Selama Lima Tahun Penjara

- Jumat, 1 Juli 2022 | 19:19 WIB

Ilustrasi sidang di Pengadilan. (foto: dok/sugawa.id)

 

Sugawa.id - Residivis narkotika jenis sabu dituntut selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000,- subsidair tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Leli Andespi Tri Kasih di Pengadilan Negeri (PN) depok.

Ia ialah Tri Suryo Wibowo Muntena Putra alias Tri. Namun, kali ini terdakwa Tri bukan hanya sendiri melainkan bersama Dwi Rahmat Salim alias Betet.

Selain itu, di perkara yang teregister dalam nomor perkara 195/Pid.Sus/2022/PN.Dpk terdakwa Tri berkediaman di Jln. Kampung Kandang RT007/004 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (berdasarkan KTP) dan Jln. Pinang II No.15 C RT002/002 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sedangkan dalam nomor perkara 321/Pid.Sus/2017/PN.Dpk beralamat di Jln. Pinang II No.15 C RT002/002 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Di surat tuntutan nomor. Reg. Perkara : PDM-84/DPK/04/2022, terdakwa I Tri Suryo Wibowo Muntena Putra dan terdakwa Dwi Rahmat Salim dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima (5) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- subsidair tiga (3) bulan penjara," ucap Leli dalam tuntutannya yang termuat di situs PN depok, Kamis (30/6/2022).

Kejadian tersebut berawal pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa I Tri Suryo Wibowo Muntena Putra dihubungi oleh saudara Enang (DPO) melalui telepon untuk mengambil sabu untuk terdakwa jual, kemudian diiyakan oleh terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menghubungi terdakwa II Dwi Rahmat Salim dan mengajaknya untuk mengambil sabu setelah terdakwa II mengiyakan permintaan terdakwa I.

Kemudian terdakwa II datang ke rumah terdakwa I di Jln. Pinang II No.15 C RT002/002 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau dengan No.Pol : B-6611-SUG.

Setelah itu, terdakwa I mendapat arahan dari saudara Enang untuk mengambil sabu ke daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Terdakwa I dan II langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa II. Sesampainya di daerah tanah Abang Jakarta Pusat, terdakwa I langsung di arahkan oleh Enang untuk mengambil bungkus rokok merk Gudang Garam Filter yang di letakkan di pinggir jalan. Lalu, terdakwa I turun dari motor mengambil bungkus rokok yang berisi sabu dengan berat brutto lima gram seharga Rp 1.100.000,-. Lalu, terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk jalan kembali ke rumah terdakwa.

Sesampainya di rumah, terdakwa I langsung memaketkan sabu tersebut menjadi satu (1) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu (1) bungkus kertas putih yang dilapisi solatip di dalamnya terdapat satu (1) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 1,03 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu (1) bungkus plastik klip bening dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu (1) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,73 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua (2) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 2,31 gram, satu (1) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat lima (5) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 1,50 gram. Setelah itu terdakwa I menyimpan dalam tas selempang berwarna abu-abu hitam milik terdakwa I.

Keesokannya terdakwa mendapatkan pesanan dari saudara Aji (DPO) sebanyak dua paket 0,42 Gram masing-masing seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II untuk mengantarkan terdakwa I menjual sabu ke daerah Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan.

Lalu, terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa dirinya mendapatkan order dari temannya yang saudara Gugun sama Ucil (DPO) yang masing masing memesan paketan 0,42 Gram seharga Rp. 700.000,-.

Pada Kamis ,6 Januari 2022, sekira pukul 12.00 Wib, Aji menghubungi terdakwa I memesan sabu paketan 0,42 Gram. Kemudian terdakwa I mengiyakan pesanan tersebut dan janjian untuk bertemu di daerah Pipa Gas Limo Kota depok.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X