Korban Oknum Guru Ngaji Cabul Di Depok Diperiksa

- Rabu, 18 Mei 2022 | 14:32 WIB

Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - sidang perkara oknum guru ngaji dengan terdakwa Muhammad Marin Surya alias Pakde (53) digelar di Pengadilan Negeri (PN) depok. Selasa (17/5/2022) kemarin, sidang kembali digelar dengan agenda saksi dari Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri depok sekaligus Ketua Tim Penuntut Umum oknum guru ngaji cabul, Mia Banulita mengungkguruapkan, bahwa persidangan oknum guru ngaji pada sidang hari ini dijadwalkan dengan keterangan saksi korban. "Ada sepuluh anak saksi korban dan tujuh orang tua korban yang kami hadirkan untuk memberikan keterangan," kata mantan Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI itu seusai sidang di PN depok.

Mia menuturkan, dari semua anak saksi korban yang dihadirkan dalam keterangannya menyampaikan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Alhamdulillah keterangannya sesuai dalam berkas perkara, dan terdakwa yang hadir dan ikut dalam tempat berbeda pun kooperatif, membenarkan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai tuntutan hukuman yang akan diberikan terhadap Pakde apakah bakal serupa seperti ustad Herry Heriawan, Mia memastikan berbeda. "Kita belum bisa sampaikan ke masyarakat. Sebab kami masih menggali fakta sebagaimana dakwaan. Kasus Herry Heriawan dan Pakde berbeda," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan nomor register perkara : PDM-0039/depok/04/2022, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Jo. Pasal 76E Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (ter)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X