PN Depok Sampaikan Ringkasan Laporan Tahunan 2021

- Jumat, 18 Maret 2022 | 23:14 WIB

Ringkasan laporan tahunan 2021 menuju peradilan modern digelar pengadilan negeri (PN) depok. (foto: sugawa.id)


Sugawa.id - Ringkasan laporan tahunan 2021 menuju peradilan modern digelar pengadilan negeri (PN) depok Kelas 1B, Rabu (16/3/2022). Kegiatan itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota depok.

Ketua PN depok Kelas 1B, Iman Luqmanul Hakim mengutarakan, bahwa sistem peradilan modern maupun pelaksanaan penegakan hukum harus siap merespons perkembangan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan modern merupakan salah satu ciri peradilan yang excellent.

Hasil peradilan excellent diharapkan memenuhi kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan dalam berproses di Pengadilan, keterjangkauan dan mudah diaksesnya informasi perkara, serta keterbukaan yang menimbulkan kepercayaan publik akan lembaga peradilan tersebut.

Dalam reformasi penyelesaian perkara, Iman menuturkan, sistem aplikasi penelusuran perkara atau SIPP merupakan aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi tersebut sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Hingga saat ini, aplikasi SIPP telah menjadi bagian dari proses penanganan perkara di PN depok.

Hal ini dimaksudkan, untuk menggambarkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan peradilan di PN depok dalam penyelesaian perkara. Peningkatan penyelesaian perkara di PN depok merupakan sasaran strategis untuk mewujudkan visi dan misi yang tercantum pada Renstra PN depok 2020 - 2024 yang direalisasikan dengan menggunakan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum.

"Pada tahun anggaran 2021, target penyelesaian sisa perkara untuk perkara pidana dan perdata ditetapkan 98%. Sedangkan realisasi penyelesaian sisa perdata melebihi target yang ditetapkan, yaitu 99,4%. Untuk sisa perkara pidana tahun 2020, dapat diselesaikan oleh kepaniteraan pidana dalam tahun anggaran 2021," kata Iman.

Ia menjelaskan, total perkara perdata yang ditangani selama tahun 2021 sebanyak 745 perkara, dan perkara yang diputus adalah sebanyak 596 perkara. Sisa perkara yang masih berjalan di akhir tahun 2021 sebanyak 149. Dapat disimpulkan, bahwa tingkat penyelesaian perkara perdata Tahun 2021 mencapai 80%.

Dalam perkara pidana pada tahun 2021 total perkara yang ditangani sebanyak 14.002 perkara, terdiri dari 113 perkara sisa tahun 2020 dan 13.889 perkara baru yang diterima pada tahun 2021. Dari 14.002 perkara pidana yang ditangani terdapat 13.963 perkara telah berhasil diselesaikan. Tingkat penyelesaian perkara pidana tahun 2021 mencapai 99,7%.

"Dari 564 jumlah perkara pidana yang telah diputus pada tahun 2021, terdapat 20 perkara yang mengajukan upaya hukum banding. Realisasi persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding pada tahun 2021 sebesar 96,4%. Sedangkan untuk perkara perdata, terdapat 54 perkara yang mengajukan upaya hukum dari 596 perkara yang telah diputus, sehingga persentase realisasi pencapaian perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding sebesar 84,1%," ujarnya.

Selama 2021, Iman menambahkan, perkara pidana anak yang masuk ke PN depok sebanyak 16 perkara. Ada 4 perkara pidana anak yang berhasil diselesaikan dengan diversi.

Sementara dari 197 perkara yang dilakukan mediasi, yang berhasil diselesaikan dengan akta perdamaian mencapai tujuh perkara, pencabutan berkas ada dua perkara, tidak berhasil sebanyak 160 perkara dan
hingga 31 Desember 2021, masih ada 18 perkara yang masih dalam proses mediasi sehingga persentase pencapaian perkara yang diselesaikan melalui mediasi sebesar 200%.

Putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021, diungkapkan Iman, sebanyak 47 perkara dan yang telah terlaksana eksekusi sebanyak tiga perkara. Jumlah perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum dan masih belum terlaksana eksekusi adalah sebanyak 30 perkara sehingga realisasi pencapaian adalah sebesar 100%.

"pengadilan negeri depok hingga akhir tahun 2021 sudah mendaftarkan dan mengimplementasikan e-court yakni, perkara gugatan sebanyak 609 perkara, perkara gugatan sederhana 40 perkara, perkara permohonan 401 perkara dan perkara bantahan sebanyak 12 perkara," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X