Kejaksaan Negeri (Kejari) depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) depok akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) terkait meninggalnya Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Grogol 2, Neneng Supriati (NS).
Juru Bicara Kejari depok sekaligus Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, bahwa NS meninggal di rumah sakit (RS). "Meninggal karena sakit," ujar Ria kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Pada 29 Maret 2021 lalu, NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari depok dalam perkara korupsi DAK untuk pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota depok. NS ditetapkan sebagai penanggung jawab.
Kemudian pada April 2021, Kejaksaan melakukan pemanggilan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selama tiga kali pemanggilan, NS tidak hadir. NS melalui pengacaranya menyatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan lantaran sakit dengan menyerahkan bukti surat keterangan sakit yang dikeluarkan RS.
Andi menuturkan, meski berstatus sebagai tersangka, NS tidak ditahan.
Mengenai meninggalnya NS, kata Andi, Kepala Kejaksaan akan menerbitkan SKKP setelah menerima surat keterangan kematian dari RS. "Dengan meninggalnya tersangka, Kepala Kejaksaan akan segera menerbitkan SKKP," imbuhnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari depok, Harry Palar mengutarakan, dalam kasus korupsi DAK pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota depok sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi tahun 2019, Kejaksaan menetapkan NS, dan dua lainnya, Wahyu Nugroho (WN) dan Elena Aprilningrum (EA) sebagai tersangka.
Berkas perkara WN dan EA telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jawa Barat. Bahkan, WN dan EA sudah disidang dan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Perkara atas nama terdakwa WN dan EA akan diputus pada Rabu (2/3/2022) mendatang," tandasnya. (ter)