Dua Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

- Kamis, 24 Februari 2022 | 17:08 WIB

Ilustrasi sidang. (dok/sugawa.id)

 

Sugawa.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Leli Adespitrikasi menuntut dua residivis sabu selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 (tiga) bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Di surat tuntutan JPU, terdakwa Imam Sukowati (40) dan Sulaeman (44) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam alternatif kedua, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Imam Sukowati dan terdakwa II Sulaeman dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Leli dalam tuntutannya, kemarin.

Masih kata dia, untuk barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 9,80 gram, satu unit handphone merk LG warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Kejadian itu bermula pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa I Imam Sukowati dihubungi Pepen (DPO) ditawari kerja menjual narkotika jenis sabu dan disuruh mengambil di depan Mall Seasons City, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk mengantar mengambil sabu dan sepakat untuk menjual sabu bersama-sama. Pukul 18.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II sampai di depan Mall Seasons City, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat. Lalu, terdakwa I bertemu dengan Pepen yang kemudian menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang dibungkus tissue kepada terdakwa I. Kemudian, setelah menerima sabu tersebut terdakwa I dan terdakwa II pulang ke Depok.

Sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II sampai di Depok kemudian mengambil sedikit sabu tersebut untuk digunakan bersama di rumah kosong di wilayah BBM, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Usai mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa I menghubungi Pay (DPO) untuk mengantar sabu. Sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa I dan terdakwa II sampai di depan rumah Pay di Jl. Belimbing III, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Selanjutnya, ketika anggota Kepolisian Satresnarkoba sedang melakukan observasi di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Belimbing III kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Lalu, anggota Narkoba Polres Metro Depok menindaklanjuti laporan tersebut.

Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak gerik para terdakwa mencurigakan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II. Ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa I ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu di kantong saku baju yang terdakwa I pakai, satu unit handphone merk LG warna hitam milik terdakwa II. Terdakwa I mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual bersama terdakwa II sesuai pesanan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa menuju ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, pada 2016 lalu terdakwa Imam Sukowati dituntut oleh JPU Lira Apriyanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Lalu, majelis hakim yang dipimpin Sri Endang Teguh Asmarani dengan anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Rizky Mubarak Nazario menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU.

Sementara, terdakwa Sulaeman juga pernah diajukan ke meja hijau oleh JPU Komarudin. Oleh JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 (dua) bulan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X