sidang di Pengadilan Negeri (PN) depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Pengadilan Negeri (PN) depok mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Kejaksaan Negeri (Kejari) depok dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) RI Kantor Wilayah Jawa Barat (Lapas Kelas 1 Sukamiskin) yang digugat melawan hukum oleh Abdul Rozak. Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2021/PN depok.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musyafir dan Fausi dalam putusan sela mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Abdul Rozak yang diwakili Advokat Farid Ghozali & Partners (Penggugat) haruslah ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa.
Sebab dasar hukum dari perselisihan tentang kompetensi absolut adalah Pasal 134 HIR yang menyatakan 'jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang'.
Sementara merujuk ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, dalam Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2004 disebutkan bahwa pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan II, menyatakan PN depok secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard)," ucap Fadil di Ruang 2 PN depok, Kamis (17/2/2022).
Setelah putusan sela disampaikan, Fadil kemudian menanyakan kepada Penggugat, Tergugat I (Kejari depok), II (Kemenhukham/Lapas Suka Miskin), dan III (Kemenkeu/KPKNL Bogor) apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Lalu, Penggugat maupun Tergugat I, II dan III menjawab, "pikir-pikir," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) depok, dua kementerian Republik Indonesia (RI) dan seorang warga bernama Reka Sari digugat di Pengadilan Negeri (PN) depok.
Hal tersebut dibenarkan Humas PN depok Ahmad Fadil. Fadil mengungkapkan, Kejari depok, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) RI Kantor Wilayah Jawa Barat (Lapas Kelas 1 Sukamiskin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang membawahi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Barat serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKNL Bogor), dan seorang warga bernama Reka Sari digugat oleh Abdul Rozak yang diwakili Advokat Farid Ghozali & Partners dan teregister dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2021/PN depok.
"Gugatan yang diajukan terhadap para tergugat adalah melawan hukum," kata Fadil, Selasa (14/12/2021).
Penggugat, dijelaskan Fadil, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan register perkara No.99/Pid.Sus/TPK/2014/PN Bdg.
Pada 25 Februari 2015 lalu, penggugat divonis majelis hakim yang memeriksa perkara dengan hukuman berupa penjara selama lima tahun enam bulan, pidana denda Rp 200.000.000,- subsidair uang denda selama enam bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp 2.738.040.800,- subsidair uang pengganti selama satu tahun penjara.
Seusai tiga bulan pasca vonis atau inkrcaht, sambung Fadil, penggugat didatangi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut menanyakan soal uang denda atau uang pengganti. Namun, penggugat menyatakan ketidakmampuannya maka JPU meminta agar penggugat menandatangani surat pernyataan ketidakmampuannya untuk membayar uang denda dan uang pengganti dengan menjalani pidana kurungan/penjara selama satu tahun enam bulan.