Ilustrasi kasus Pencabulan. (foto: onet)
Sugawa.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) depok memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana wali atau pengasuh atas nama Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo (47), Kamis (20/1/2022).
Lukas Lucky Ngalngola teregister dalam nomor perkara 317/Pid.Sus/2021/PN.Dpk. Oleh JPU A.B. Ramadhan, terdakwa Lukas Lucky Ngalngola dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU.
"Menyatakan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B 1072 UN, Nomor Rangka MHYESL4104J665166, Nomor Mesin F10AID665166 beserta STNK dan kunci kontak angkot, dikembalikan kepada pemiiknya yang berhak, yaitu Saksi Tarcisius Usnaat," imbuhnya.
Atas hal itu, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Fausi dan Andi Musyafir dalam amar putusannya, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar Fadil, Kamis (20/1/2022).
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B -1072 UN, nomor rangka MHYESL4104J665166 Nomor mesin F10AID665166 beserta STNK dan kunci kontak angkot dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Tarcisius Usnaat," tambahnya.(ter)