Warga Rawamaya Depok Dituntut 12 Tahun Penjara

- Rabu, 19 Januari 2022 | 22:37 WIB

Ilustrasi sidang. (foto: net)

 

Sugawa.id - Warga Rawamaya, Kelurahan/Kecamatan Beji, Kota depok, dituntut selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) depok.

Itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Ajie usai dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ahmad Syafiq selaku majelis hakim yang memimpin persidangan.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Mat Soleh (47) terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Ajie dalam surat tuntutannya, Senin (17/1/2022).

Masih kata dia, barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu kode huruf A dengan berat brutto 51,63 gram, satu buah plastik klip berisi sabu kode huruf B dengan berat brutto 99,92 gram, satu buah plastik klip berisi sabu kode huruf C dengan berat brutto 100,03 gram.

Kemudian, satu unit HP merk Samsung warna gold, satu unit timbangan elektrik dan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip kosong. "Semuanya dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib, di depan SMPN 5 Kota depok, Jalan Mandar Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota depok, Jawa Barat.

Di depan SMPN 5 Kota depok itu, terdakwa disuruh temannya bernama Awi (DPO) untuk menyerahkan sabu sebanyak 50 gram kepada Pepeng (DPO). Setelah menunggu selama sepuluh menit, dirinya berniat untuk kembali ke rumahnya.

Akan tetapi, saat hendak pergi dirinya hampiri beberapa personil Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya. Sambil menunjukkan surat perintah, terdakwa ditanya mengenai barang yang di bawa. Terdakwa mengaku membawa sabu yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan.

Kepada polisi, terdakwa juga mengakui masih menyimpan sabu sebanyak 200 gram di rumahnya di Jalan Rawamaya I RT002/014 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota depok, Jawa Barat.

Sesampai di alamat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditunjukkan terdakwa kalau barang terlarang tersebut ditaruh di bawah asbes dapur. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menyita satu buah timbangan elektrik dan satu buah plastik yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong. (ter)

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X