pengadilan Negeri (PN) Depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - sidang putusan pidana wali atau pengasuh yang dituduhkan mencabuli anak didiknya, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo (47) ditunda. Pasalnya, majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Depok belum usai bermusyawarah dalam menetapkan putusan kepada terdakwa, Kamis (13/1/2022).
"Untuk sementara, agenda sidang hari ini (putusan) ditunda. Dikarenakan, majelis hakim belum selesai musyawarah dalam menetapkan putusan perkara ini," kata hakim ketua Ahmad Fadil di Ruang sidang 3 PN Depok, Kamis (13/1/2022).
"sidang akan kami lanjutkan kembali pada pekan depan, Kamis, 20 Januari 2021, dengan agenda sidang yang sama, yaitu pembacaan putusan terhadap terdakwa," lanjutnya dengan mengetuk palu.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidana Umum Arief Syafrianto dengan anggota A.B. Ramadhan dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU.
"Menyatakan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B 1072 UN, Nomor Rangka MHYESL4104J665166, Nomor Mesin F10AID665166 beserta STNK dan kunci kontak angkot, dikembalikan kepada pemiiknya yang berhak, yaitu Saksi Tarcisius Usnaat," sambungnya.
Untuk diketahui, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo oleh JPU dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ter)