Kasus mafia tanah. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Wali Kota depok Mohammad Idris menyatakan akan menyerahkan penuh kepada Bareskrim Polri terkait kasus mafia tanah yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto dan seorang anggota DPRD Kota depok bernama Nurdin Al Ardisoma dari Partai Golkar.
"Ya, kita serahkan semuanya secara hukum kepada aparat," kata Idris kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Sayangnya, Idris tak berkomentar banyak soal dua pejabat depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah milik mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. "Kita tunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum. Saya tidak berwenang," sebutnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Sawangan, Kota depok. Empat tersangka itu ialah mantan Camat Sawangan yang kini menjabat Kadishub Eko Herwiyanto, Nurdin Al Ardisoma seorang anggota DPRD Kota depok dari Partai Golkar yang dahulunya Staf Kelurahan pada 2015 lalu.
Kemudian, Burhanudin Abubakar sebagai pengembang perumahan PT Andi Luhur Kawula Alit dan Hanafi diduga terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Emack.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika pemilik tanah dikejutkan dengan lahan miliknya di Pasir Putih sudah berubah menjadi area pemakaman milik aset Pemkot depok.
Melihat tanahnya diserobot dijadikan fasos fasum pemakaman sebagai syarat sebuah perumahan mewah, Reiwa Town untuk memperoleh IMB. (ter)