Terpidana Kasus Korupsi Gugat Kejari Depok dan Dua Kementerian RI

- Rabu, 15 Desember 2021 | 03:11 WIB

Pengadilan Negeri (PN) depok. (foto: sugawa.id)


Sugawa.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) depok, dua kementerian Republik Indonesia (RI) dan seorang warga bernama Reka Sari digugat di Pengadilan Negeri (PN) depok


Hal tersebut dibenarkan Humas PN depok Ahmad Fadil. Fadil mengungkapkan, Kejari depok, Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) RI Kantor Wilayah Jawa Barat (Lapas Kelas 1 Sukamiskin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang membawahi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Barat serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKNL Bogor), dan seorang warga bernama Reka Sari digugat oleh Abdul Rozak yang diwakili Advokat Farid Ghozali & Partners dan teregister dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2021/PN depok


"Gugatan yang diajukan terhadap para tergugat adalah melawan hukum," kata Fadil, Selasa (14/12/2021).


Penggugat, dijelaskan Fadil, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan register perkara No.99/Pid.Sus/TPK/2014/PN Bdg. 


Pada 25 Februari 2015 lalu, penggugat divonis majelis hakim yang memeriksa perkara dengan hukuman berupa penjara selama lima tahun enam bulan, pidana denda Rp 200.000.000,- subsidair uang denda selama enam bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp 2.738.040.800,- subsidair uang pengganti selama satu tahun penjara.


Seusai tiga bulan pasca vonis atau inkrcaht, sambung Fadil, penggugat didatangi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut menanyakan soal uang denda atau uang pengganti. Namun, penggugat menyatakan ketidakmampuannya maka JPU meminta agar penggugat menandatangani surat pernyataan ketidakmampuannya untuk membayar uang denda dan uang pengganti dengan menjalani pidana kurungan/penjara selama satu tahun enam bulan. 


"Penggugat sudah menjalani pidana penjara baik primair, subsidair uang denda dan pidana penjara subsidair dari uang pengganti sehingga dengan demikian uang denda maupun uang pengganti tidak lagi harus dibayar oleh penggugat. Pada 29 Nopember 2019, Kejari depok melakukan lelang barang rampasan terhadap rumah milik penggugat di wilayah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota depok," imbuhnya.


Untuk diketahui, pada 2014 lalu Kejari depok menetapkan Kepala Cabang Pegadaian di Jalan Tole Iskandar, depok, Abdul Rozak, sebagai tersangka kasus korupsi. Jaksa menyebutkan Rozak telah mencuri uang dari perusahaan milik negara tersebut hingga Rp 6,1 miliar sepanjang empat bulan terakhir.


Lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.


Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.738.040.800,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrcaht), jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.


Menetapkan terwakda tetap ditahan. Menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dalam salinan putusan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,-. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X