Suasana sidang Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam (44) di Pengadilan Negeri (PN) depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam (44) dituntut selama tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini di Pengadilan Negeri (PN) depok.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, terdakwa Adam dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Dera di Ruang sidang Utama PN depok, Selasa (9/11/2021).
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut.
Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa hanyalah akal-akalan. Sebenarnya, seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut, bukanlah babi jadi-jadian melainkan seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 Ribu.
Terdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat, sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang.
Hal itu terjadi karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa, babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar, nyata dan ada.
Terdakwa melakukan aksinya diawali saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Masjid Syamsul Iman RT.02/RW.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota depok.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad. (ter)