Masih Display Rokok, Minimarket di Depok Bakal Didenda

- Minggu, 26 September 2021 | 00:37 WIB

Personil Satpol PP menyambangi minimarket dan retail yang ada di wilayah Kecamatan Sukmajaya. (foto: sugawa.id)

 


Sugawa.id - Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR) secara rutin dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota depok


Kali ini, personil Satpol PP menyambangi minimarket dan retail yang ada di wilayah Kecamatan Sukmajaya.


Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota depok, Taufiqurakhman mengatakan, bahwa penyisiran ke minimarket dan retail secara bergiliran di 11 kecamatan. 


"Dari hasil penyisiran, masih didapati sejumlah minimarket yang melanggar Perda KTR, diantaranya memasang iklan rokok, membuka display rokok, meletakkan display rokok di sebelah produk susu," ungkap Taufik, Rabu (23/9/2021).


Dari pelanggaran yang ditemukan, katanya, Satpol PP Kota depok memberikan teguran. Lalu, pihaknya akan melakukan pengawasan kembali. 


"Bila ditemukan pelanggaran, bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau pidana," katanya. 


Untuk sanksi administratif yang diberikan terhadap badan atau lembaga berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama enam bulan. 


"Bagi perorangan, denda maksimal sebesar Rp1 juta atau pidana selama tiga hari," bebernya. 


Dari pengawasan yang dilakukan diharapkan para pelaku usaha tersebut dapat memenuhi ketentuan atau Perda KTR. (ter)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X