Kuasa hukum pelapor dari DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe mengutarakan, peningkatan status kasus pelarangan peliputan di mcdonald depok ke tahap penyidikan. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id- Kasus pelarangan peliputan Kerumunan di salah satu restoran siap saji di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kota depok, akhirnya ditingkatkan Polres Metro depok. Itu merujuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/255/IX/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 2 September 2021.
Kuasa hukum pelapor dari DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe mengutarakan, peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Metro depok menyimpulkan bahwa terjadi peristiwa pidana dalam pelarangan peliputan di mcdonald depok.
"Selanjutnya penyidik akan mencari bukti-bukti untuk menentukan tersangka," kata Pahrur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).
Respon cepat pihak kepolisian, dikatakan Pahrur, menunjukkan keberpihakan pada kebebasan Pers di Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi untuk membuka ruang ke media selebar-lebarnya dalam peliputan dan pemberitaan terkait pandemi Covid-19.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro depok serta Kasat Reskrim berkat atensinya sehingga kasus ini semakin jelas dan naik ke tahap penyidikan," ucapnya.
Dirinya berharap kasus ini diusut tuntas dan menjerat pihak-pihak yang memerintahkan pelarangan peliputan.
"Jangan sampai kasus ini berhenti pada pelaku lapangan di tempat kejadian pelarangan tapi juga menyeret pihak-pihak yang memerintahkan, menyuruh atau membiarkan peristiwa ini terjadi," tandasnya.
Untuk diketahui, kuasa hukum korban, Boris Tampubolon meminta pihak Polres Metro depok memberi atensi terhadap kasus pelarangan Vini Rizky Amelia wartawan dari media Warta Kota saat meliput Kerumunan di mcdonald depok di Jalan Margonda Raya. (ter)