PN Depok Ringankan Dua Terdakwa Penggelapan Secara Berlanjut

- Kamis, 9 September 2021 | 21:44 WIB

pengadilan Negeri (PN) depok, Jawa Barat. (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - pengadilan Negeri (PN) depok, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus penggelapan secara berlanjut selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri depok selama 2 (dua) tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Dua terdakwa tersebut atas nama Dara Saranita dan Muhammad Abduh yang bekerja di PT Central Mega Kencana (bergerak dalam bidang ritel dan manufactur produksi perhiasan).

Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Eko Julianto dan Divo Ardianto dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Dara Sarinita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka…
[18:24, 09/09/2021] Wahyu: Pekan Depan, PN depok Sidangkan Babi Ngepet

Sugawa.id- pengadilan Negeri (PN) depok, Jawa Barat, bakal segera menggelar sidang babi ngepet yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.

"Iya, pekan depan perkara Babi ngepet atas nama Adam Ibrahim alias Luki akan dimulai sidangnya," kata Humas PN depok Ahmad Fadil, Kamis (9/9/2021).

Fadil mengatakan, berkas perkara Babi ngepet teregister dengan nomor perkara 314/Pid.Sus/2021/PN.DPK, pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu dilimpahkan ke PN depok. "Atas hal itu telah dikeluarkan penetapan majelis hakim dengan susunan, Muhammad Iqbal Hutabarat, Yuanne Marietta dan Darmo Wibowo Mohammad. Sidang perdana akan digelar Selasa, 14 September 2021," imbuhnya.

Fadil mengutarakan, bahwa sidang tersebut akan digelar secara virtual lantaran masih dalam pandemi Covid-19.

Sebelumnya, berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka penyebaran berita bohong dan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dilimpahkan Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) depok, Kamis (26/8/2021).

Juru Bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian barang bukti.

"Hari ini Kejari depok telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atas nama Adam Ibrahim alias Adam. Adapun Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Herlangga kepada wartawan di kantor Kejari depok, Kamis (26/8/2021). (ter)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X