Pengadaan CCTV 2019 Disdik Depok Dilaporkan

- Jumat, 3 September 2021 | 20:59 WIB

Kegiatan pengadaan CCTV dianggarkan sebesar Rp 190.000.000,- (foto: ist)

 

Sugawa.id – Pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota depok tahun 2019 diduga mark up. Pasalnya, kegiatan pengadaan tersebut dianggarkan sebesar Rp 190.000.000,- sedangkan dari penelusuran harga jual perangkat CCTV sesuai spesifikasi yang disepakati oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kota depok sangat terlalu jauh.

"Harga CCTV paling rendah Rp 50.100.000,- dan paling mahal hanya sebesar Rp 59.640.000,-. Sementara pagu anggaranya 3 (tiga) kali lipat yakni Rp 190.000.000,-," ungkap Ketua Nusantara Corruption Wacth (NCW) DP Jawa Barat, Herdian Hartono di Komplek Perkantoran Grand depok City (GDC), Kamis (2/9/2021).

Padahal, menurut Herdian, Wali Kota depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono dalam setiap kesempatan selalu menegaskan untuk mengupayakan Kota depok terbebas dari tindak perilaku korupsi. "Cuma kenyataannya berbeda. Sebab beberapa dinas di Kota depok diduga kuat terindikasi melakukan hal itu," katanya.

"Salah satu contohnya, kegiatan sarana dan prasarana di Disdik Kota depok tahun anggaran 2019 dimana ada 34 CCTV yang saat ini telah terpasang di salah satu SMPN. Itu kami (NCW) duga kuat terjadi korupsi," sambungnya.

Lantaran hal tersebut, NCW melayangkan surat kepada Wali Kota depok dan dalam hitungan hari disposisi telah turun ke Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). "Thamrin (Kadisdik) mengakui kalau Wali Kota sudah tahu hal itu, namun Kadisdik enggan merinci terkait laporan yang telah dilayangkan," imbuh Herdian menirukan perkataan Thamrin.

Ia menuturkan, NCW telah melayangkan laporan ke aparat penegak hukum (APH). Sebab, berdasarkan lembaga pemeriksa yang berkompeten diketahui dari 314 halaman hasil audit, tidak satu halaman pun yang menyatakan terjadi Mark up dalam kegiatan pengadaan CCTV.

"Diduga Kepala Bidang Sapras Disdik depok tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh kegiatan di bidang yang jadi tanggung jawabnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)," ucapnya.

Laporan tersebut dilayangkan ke APH lantaran sumber dananya berasal dari anggaran APBD murni. “Tentunya tidak semua temuan itu dapat dilaporkan sekaligus. Setidaknya NCW akan membuat surat LP ke aparat penegak hukum, maksimal nya sekali dalam sebulan,” tandasnya. (ter)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X