Ilustrasi penyekapan disertai kekerasan. (foto: net)
Sugawa.id - Polrestro Metro Depok berhasil mengungkap kasus penyekapan disertai kekerasan terhadap direktur utama, Handiyana Sihombing di Hotel Margo City, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengutarakan, telah menangkap dua tersangka berinisial M dan I. "Terungkapnya kasus ini pada Jumat (27/8) kemarin melapor ke Polrestro Depok usai berhasil melarikan diri," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Setelah itu, pihaknya bergerak cepat mendalami laporan tersebut. Diduga korban melakukan penggelapan uang perusahaan senilai puluhan miliar rupiah.
"Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel untuk menunjukkan aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan. Awalnya antara korban dan pelaku saling berbicara di kantor. Lalu, korban dipaksa digiring ke kamar hotel. Disekap beberapa hari dan keluarganya dipantau oleh sejumlah orang," bebernya.
Akan tetapi, Jumat (27/8) korban beserta istrinya dikonfrontasi dan berhasil melarikan diri ke arah lobi. "Korban meminta tolong dan didengar security hotel lalu melapor ke Polres," katanya.
Korban, dikatakan dia, dipantau oleh pelaku dari kamar yang disewa. "Awalnya hari Rabu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan, karena tidak temu dibawa ke hotel. Korban dipaksa menyelesaikan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban," ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 333 KUHP dimana ancaman hukumannya delapan tahun penjara. (ter)