Ilustrasi Penculikan. (foto.net)
Sugawa.id - Seorang warga Kota Depok, Jawa Barat, yang bekerja sebagai direktur, Handiyana Sihombing (44) mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo City, Jalan Margonda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. "Saya masih trauma, istri saya pun sama. Saya merasa keselamatan saya maupun keluarga tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," ucap Handiyana di Depok, Sabtu (28/8/2021).
Handiyana mengungkapkan, penyekapan serta kekerasan itu terjadi dari Rabu, 25 Agustus sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021. Saat kesabarannya sudah tak bisa ditahan, Jumat (27/8) sore, Handiyana berteriak dan didengar oleh pihak keamanan hotel lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Selama dalam penyekapan, Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental. Diduga kejadian tersebut didalangi oleh pihak perusahaan Handiyana bekerja sebagai direktur utama. Dalam penyekapan tersebut, Handiyana diminta oleh pesuruh pihak perusahaan untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
Ia mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun. Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Handiyana keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.
"Seolah-olah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," ungkapnya.Dalam kejadian itu, dirinya juga diminta menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan. "Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan menandatanganinya," imbuhnya.
Semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau diambil oleh mereka. Bukan hanya itu, rumah orang tua di kampung juga diminta diserahkan. Laporan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021. (ter)