Perkara Babi Ngepet Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:48 WIB

Kasus penyebaran berita bohong dan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dilimpahkan Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) depok. (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka penyebaran berita bohong dan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dilimpahkan Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) depok, Kamis (26/8/2021).

Juru Bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian barang bukti. 

"Hari ini Kejari depok telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atas nama Adam Ibrahim alias Adam. Adapun Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Herlangga kepada wartawan di kantor Kejari depok, Kamis (26/8/2021).

Sampai saat ini, dikatakan Herlangga, tersangka dalam perkara ini hanya satu lantaran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan oleh penyidik Polri sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh JPU mulai hari ini hingga 14 September 2021 dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) depok untuk selanjutnya disidangkan," imbuhnya.

Dalam perkara ini JPU yang ditunjuk sesuai P 16A yakni, Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. "Mengenai barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system. Ada juga handphone yang diduga telah digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka M. Razali Siregar dan Sigit Berdikari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Justitia menuturkan, akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan serta pembelaan dalam persidangan  secara semaksimal mungkin hingga prinsip-prinsip keadilan dan azas-azas kebenaran dapat terwujud sesuai azas praduga tak bersalah hingga ada Keputusan Pengadilan.

"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan pada saat menghadapi masalah hukum. Maka, fakta-fakta di persidangan akan menjadi tolok ukur dan kajian Pembelaan Hukum kami dalam perkara ini," kata Razali Siregar didampingi Sigit Berdikari.

Untuk diketahui, Polres Metro Kota depok menangkap pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Bedahan, Sawangan. Pelaku ternyata ialah seorang ustaz alias tokoh masyarakat bernama Adam Ibrahim.

"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral dari sebelumnya itu adalah hoaks itu berita bohong," kata Kapolres Kota depok Kombes Pol Imran Siregar, beberapa waktu lalu.(ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X