Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana Lurah Suganda dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) akan segera dinyatakan lengkap atau P21. Pasalnya, petunjuk agar berkas perkara dinyatakan lengkap telah diberikan ke pihak penyidik Polres Metro Depok.
"Mudah-mudahan perkara Lurah Suganda segera lengkap dalam waktu dekat," kata Arief saat ditemui di halaman Kantor Kejari Depok, Kamis (19/8/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok atas nama Suganda terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Itu menyusul kegiatan resepsi pernikahan anaknya di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 di Gang Syuair RT001/002 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Hari ini kami telah menerima SPDP dari Polres Metro terkait pelanggaran prokes yang dilakukan Suganda saat hajatan anaknya pada PPKM Darurat," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dalam keterangan persnya di halaman Kejari Depok, Selasa (6/7/2021).
Usai SPDP diterima, kata Sri Kuncoro, pihaknya segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polres Metro Depok sehingga sehingga nanti setelah berita acara pemeriksaan diterima, maka JPU akan segera mempelajari dan meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan materil.
"Nantinya setelah dinyatakan berkas itu lengkap, maka akan dilakukan segera tahap 2 dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok yang rencananya kita akan menggunakan acara pemeriksaan singkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP," ujarnya.
"Kenapa kita ajukan singkat karena kita menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya itu sifatnya mudah dan sederhana. Jadi tidak bertele-tele seperti perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu," sambungnya.
Sri Kuncoro menuturkan, tersangka Suganda disangkakan melakukan pelanggaran prokes sebagaimana dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Dalam ayat (1) menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur di dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
Sedangkan ayat (2) berbunyi, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur di dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.
"Jadi ayat (1) termasuk dalam kesehatan sementara ayat (2) merupakan sebuah pelanggaran,"pungkasnya. (ter)