Karyawan Bank BJB Cinere Dituntut 5 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 22:32 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Depok. (foto: dok/sugawa.id)

 

Sugawa.id- Seorang karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertugas menjadi Officer Operasional Dana & Jasa dan Kredit di Kantor Bank BJB KCP Cinere atas nama Yusup Kurniawan dituntut penjara selama 5 (lima) tahun subsidair 6 (enam) bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (18/8/2021).

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Yusup Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf b UU RI No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusup Kurniawan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan," ucap Nur Ajie yang dikutip dari situs resmi PN Depok.

"Menyatakan barang bukti berupa berita acara investigasi audit kas ATM KCP Cinere, tertanggal 20 Oktober 2020, 1(satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,- tujuan pengisian mesin ATM, mutasi rekening Bank BJB atas nama ATM KCP Cinere No. Rek : 0179810001360 tertanggal 20 Oktober 2020 tersisa uang sebesar Rp 440.200.000,- (terlihat di dalam data sistem), berita acara investigasi audit kas operasional KCP Cinere, tertanggal 20 Oktober 2020, mutasi rekening Bank BJB atas nama TLR KCP1 No. Rek : 0179800459360 tertanggal 20 Oktober 2020 tersisa uang sebesar Rp 439.742.000,- (terlihat di dalam data sistem) dan 3 (tiga) lembar surat keputusan mutasi internal atas nama Yusup Kurniawan tetap terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.

Sebagai Officer Operasional Dana & Jasa-Kredit di Bank BJB KCP Cinere, terdakwa Yusup Kurniawan telah menyalahgunakan kewenangannya.

Saat terdakwa melakukan pengecekan ke mesin ATM dan mengeluarkan catridge/box uang, catridge tersebut terdakwa bawa ke ruangannya. Kemudia Yusuf melaporkan ke pihak Teller untuk menambah pengisian uang ke Brangkas (Kluis) sebesar Rp. 400.000.000.- s/d Rp. 500.000.000. Namun uang tersebut tidak terdakwa masukan semua ke dalam Catridge/Box Uang mesin ATM, melainkan sebagian uang diambil oleh terdakwa dan hal tersebut dilakukan berulang kali hingga kerugian dialami pihak Bank BJB KCP Cinere totalnya kurang lebih Rp.372.250.000,-. 

Kemudian terdakwa juga mengambil uang kas operasional yang berada kasir teller dengan hanya memberitahu kepada Teller atau pun meminta terlebih dahulu, dimana terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor. Akan tetapi, terdakwa  gunakan untuk kepentingan pribadi, dan hal tersebut terdakwa lakukan dari Bulan Maret s/d Oktober 2020, sehingga untuk selisih dari kas operasional teller sebesar Rp. 71.194.771,-.

Uang hasil penggelapan itu, terdakwa gunakan untuk bermain forex hingga uang tersebut habis. (ter)

Editor: Administrator

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X