10.616 pelanggaran didapati Satpol PP selama PPKM. foto: sugawa.id
Sugawa.id - Sebanyak 10.616 pelanggaran didapati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 1 Juli hingga 10 Agustus 2021.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, bahwa sejak PPKM dimulai dari 1 Juli hingga 10 Agustus 2021 ada 10.616 pelanggar. Tindakan yang dilakukan mulai dari teguran lisan, tertulis, denda dan penyegelan tempat usaha.
Bagi masyarakat perorangan yang tidak disiplin menggunakan masker dan berkeruman, dikatakan Lienda, berupa teguran lisan. Sementara untuk dunia usaha mulai dari tertulis, denda dan penyegelan.
""Terhadap masyarakat perorangan dan dunia usaha yang tidak mematuhi PPKM kami berikan tindakan berupa teguran lisan, tertulis, denda dan penyegelan tempat usaha," kata Lienda yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP, Taufiqurakhman di kantornya, Kamis (12/8/2021).
Taufiqurakhman menuturkan, ada 7.466 perorangan dan 3.150 dunia usaha yang ditegur sejak 1 Juli hingga 10 Agustus 2021. Dari 3.150 dunia usaha itu, 174 diantaranya dikenakan denda administratif.
"Bukan hanya denda, kami juga menyegel 15 tempat usaha karena melanggar jam operasional," bebernya.
Pihaknya, kata dia, kerap memberikan peringatan namun dianggap angin lalu.
"Tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap PPKM di Kota Depok sangat rendah. Karena itu, sebagai penegak disiplin kota, Satpol PP harus tegas menerapkan aturan agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan, " ujarnya. (ter)