Transgender Dapat Buat KTP di Depok

- Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:41 WIB

Ilustrasi. (Foto: pixabay)

 

 

Sugawa.id - Pemerintah Kota (Pemkot) depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan terhadap kaum Transgender untuk memperoleh hak dokumen kependudukan. 

Pernyataan itu diutarakan Kepala Disdukcapil Kota depok, Nuraeni Widyatti. Sebab, menurut Nuraeni, hal tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2018. 

"Baik itu kaum Transgender, komunitas adat terpencil dan difabel. Semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Nuraeni di Balaikota depok, Selasa (10/8/2021).

Nuraeni mengungkapkan, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan itu telah difasilitasi pihaknya sejak kemarin (10/8). Namun, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. 

“Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin Transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” jelasnya.

Dengan memiliki dokumen kependudukan, sambung dia, kelompok rentan dapat memperoleh pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X