Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan. (Foto: Ist)
Sugawa.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes). Dugaan total kerugian negara mencapai Rp70.792.036.300.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara saat ini masih tahap satu. Sehingga harus dilakukan penelitian oleh Jaksa. Setelah lengkap materiil dan formilnya, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Artinya berkas perkara dari penyidik telah rampung. Selanjutnya diserahkan ke Jaksa Peneliti berkas untuk diteliti kelengkapan materiil dan formilnya. Jika masih ada kekurangan maka jaksa penyidik harus melengkapinya,” kata Ivan, Senin (9/8/2021).
Dikatakan, dugaan kerugian negara dari kasus dana hibah itu sebanyak Rp70.792.036.300. Jumlah itu berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Banten.
“Kerugian negara Hibah Ponpes Rp. 70.792.036.300. Dugaan ya. Karena nanti dibuktikan di sidang,” terangnya.
Diketahui, bahwa kasus dugaan pemotongan pada dana hibah Ponpes telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat, IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada kepada Kejati Banten.
Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan total anggaran sebesar Rp. 66,228 Miliar.
Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp 20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.
Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp 177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp 30 Juta, untuk 3.982 pondok pesantren.
Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes.(son)