Enam orang tersangka kasus surat palsu swab antigen Covid-19 diamankan Polrestro depok. (Foto: Ist)
Sugawa.id - Enam orang tersangka kasus surat palsu swab antigen Covid-19 diamankan Polrestro depok. Dua di antara yang diamankan tersebut adalah wanita yang merupakan istri dari perantara dan pengorder surat swab antigen palsu.
Keenam itu ialah AS (27) selaku pembuat surat antigen palsu, NN (30) dan A (25) selaku perantara yang mencarikan pesanan, ME (33) dan AK (27) selaku pemesan serta RR (30) yang merupakan istri dari ME yang meminta dibuatkan surat palsu antigen oleh tersangka AS.
Kepada polisi, AS mengaku bahwa dirinya membuat surat swab antigen palsu tersebut pada 18 Juli 2021. "Baru pertama melakukan itu juga karena ada teman yang minta tolong dibuatkan surat (antigen) palsu. Terus saya cari-cari di internet dan dapat, akhirnya berlanjut," ucap AS kepada wartawan di Polres Metro depok, Kota depok, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).
Dalam satu pembuatan surat antigen palsu, tersangka mematok harga sebesar Rp 175.000. Harga tersebut dibagi kepada masing-masing tersangka, di mana untuk AS memperoleh Rp 50.000 dari kejahatannya membuat satu kali surat antigen palsu.
Bahkan, AS mengaku telah mengeluarkan surat antigen palsu kurang sekitar 30 lembar. "Untungnya cuma sedikit, buat beli rokok sama kopi aja habis," bilangnya.
Aksi kriminal tersebut diungkapkan AS akibat terhimpit pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhannya sebagai bapak dari tiga orang anak itu. Sebelum menjadi pembuat surat antigen palsa, AS bekerja sebagai kuli percetakan.
Namun, saat pandemi Covid-19 melanda dirinya kehilangan pekerjaan karena tidak adanya orderan untuk menggunakan tenaganya. "Iya tahu (kalau membahayakan), saya kapok enggak mau lagi, untungnya juga enggak seberapa," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam Pasal 263 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (ter)