• Selasa, 26 September 2023

MoU Datun Kejari Depok Hanya Mendampingi Segi Hukum Bukan Teknisnya

- Kamis, 25 Februari 2021 | 20:25 WIB

Kejaksaan Negeri Depok telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi lainnya yang ada di Kota Depok. (Foto: Ist)

 


Sugawa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lainnya yang ada di Kota Depok

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Rully Trie Prasetyo mengutarakan, bahwa dalam kegiatan fisik, Datun Kejari Depok hanya bersifat mendampingi dari segi hukum bukan kontruksinya. 

"Sebab, kami ini sarjana hukum bukan sarjana teknik," ucap Rully saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2021).

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dikatakan Rully, pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum antara lain di Bidang Datun.

"Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional," tuturnya.

"Bidang Datun Kejaksaan harus dapat mengambil momentum ini mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” sambungnya.

Rully berkata, Datun tidak boleh memaksa. Namun harus mensosialisasikan fungsi Datun secara preventif ke OPD dan Instansi di Kota Depok untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

"Cuma saja, jangan sampai Datun itu dijadikan tameng untuk melegalkan penyimpangan. Bilamana terjadi adanya penyimpangan, Datun secara otomatis, dengan sendirinya mengundurkan diri," imbuhnya.

Rully menuturkan, yang namanya perjanjian kerjasama kedua belah pihak itu isinya harus kesepakatan bersama. Jangan sampai ada yg merugikan salah satu pihak. Pada saat MoU tidak ada ekpose, sementara pada pengajuan pendampingan kegiatan, baru ada ekpose.

Dalam penentuan kegiatan mana yang akan mendapatkan pendampingan dari Datun, Rully memaparkan, hal itu berdasarkan keinginan dan permohonan dari OPD dan instansi tersebut. Sebab, pihak OPD/instansi terkait yang mengerti dan paham kegiatan mana yang nantinya akan dimohonkan untuk mendapatkan pendampingan dari Datun.


Adapun produk Bidang Datun yang disosialisasikan diantaranya, ada tujuh  fungsi yaitu :

(1) Bantuan Hukum Litigasi,

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X