Seluruh aparat penegak hukum menandatangani Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas di Lampung Selatan, sebagai wujud Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas di Lampung Selatan. (Foto: Ist)
Sugawa.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menyelenggarakan Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Aparat Penegak Hukum Lampung Selatan di Aula Lapas Kalianda, Senin (22/2/2021).
Aparat penegak hukum tersebut meliputi Lapas, Kepolisiparat Penegak Hukum Lampung Selatanan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Imigrasi di Lampung Selatan.
Dalam Kegiatan yang menerapakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, Seluruh Aparat Penegak Hukum, Menandatangani Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas Di Lampung Selatan sebagai wujud Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas Di Lampung Selatan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo menuturkan bahwa wujud sinergitas ini merupakan hal baik yang terjalin di antara Penegak Hukum di Lampung Selatan yang harus selalu ditegakkan.
“Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama sinergitas yang baik di antara Penegak Hukum Lampung Selatan yang wajib diteruskan. Utamanya bukan tentang kita meminta untuk ditetapkan menjadi WBK, tetapi kita harus meningkatkan kualitas pelayanan, mereformasi Penataan Ruang Birokrasi, dan bagaimana kita menghilangkan KKN,” tutup Danan
Senada dengan Kakanwil Lampung, pada acara yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan bahwa dalam komitemen bersama tidak hanya sebatas mendapatkan predikat WBK/WBBM semata.
“Kita harus menjaga komitmen, tidak hanya sebatas WBK/WBBM, tetapi harus maksimal terhadap pelayanan masyarakat, itu kuncinya. Juga, Pengguna Pelayanan harus diperhatikan, supaya bisa memberikan penilaian yang baik,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Di sela Acara kegiatan, Aparat Penegak Hukum yang tergabung sebagai Criminal Justice System di Lampung Selatan meluncurkan Aplikasi SIMANTAN (Sistem Informasi Monitoring Administrasi Tahanan).
Yang berfungsi untuk Menangani Overstaying di Lampung Selatan. Juga, Aparat Penegak Hukum turut menandatangani Komitmen Bersama untuk menangani Overstaying di Lampung Selatan. (gin)