• Selasa, 26 September 2023

Divonis 7 Tahun, Guru Cabul Nyatakan Banding

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 03:07 WIB

Ilustrasi

Sugawa.id - Setelah pikir-pikir selama 7 hari, terdakwa M Haris Tari (44), seorang guru bimbingan les yang melakukan percabulan terhadap muridnya berumur 12 tahun menyatakan banding atas hukuman selama 7 tahun subsidair 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.  "Hari ini, terdakwa menyatakan banding," kata Juru Bicara PN Depok Ahmad Fadil, Rabu (21/10/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Nurkhamid menjerat Haris dengan dakwaan tunggal, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikarenakan Haris berprofesi sebagai guru atau tenaga pendidik maka, ancaman pidana terhadap terdakwa menurut Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sementara Pasal 82 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan di dalam Pasal 76E dikatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Terdakwa Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.

Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Yulinda Trimurti Asih Muryati dengan anggota Sri Rejeki Marsinta dan Eko Julianto dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU. "Menyatakan terdakwa M. Haris Tari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, “ ujar Yulinda.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," sambungnya.

Haris sendiri disidangkan karena dianggap telah mencabuli YNA  sejak kelas 4 SD semester 2 hingga kelas 6 SD  semester 1.(ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X