• Selasa, 26 September 2023

Kejari Batam Tangkap Aktor Utama Korupsi Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD 

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:36 WIB

Kejari Batam menangkap AL, aktor utama tindak pidana kasus dugaan korupsi konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam sebesar Rp2.160.402.160. (foto: ucok/sugawa.id)

 

Sugawa.id - Kejari Batam menangkap AL, aktor utama tindak pidana kasus dugaan korupsi konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam sebesar Rp2.160.402.160. AL adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPRD Batam.


AL langsung ditahan sampai 20 hari ke depan untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi, Kamis (6/8/2020) mengatakan bahwa, awalnya penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.


Dari keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara ( PKN) BPKP didapat angka Rp2.160.402.160. Jumlah ini merupakan akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam. Ditambah lagi keterangan rekanan yang menyatakan semua itu fiktif.


Penetapan Al sebagai tersangka, lanjut Dedie setelah tim penyidik mendapatkan 2 alat bukti, yakni keterangan saksi pengelola anggaran dan rekanan untuk makan dan minum pimpinan DPRD Kota Batam. (cok)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X