SUGAWA.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok meminta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) serta notaris menjaga integritas profesi guna memutus rantai calo yang memangsa masyarakat dengan berbagai modus.
Bukan hanya itu, BPN Kota juga mengajak PPAT dan notaris berperan aktif dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang cara pendaftaran tanah yang benar dan sesuai prosedur untuk menghindari polemik dan masalah baru.
"Ketika hampir 75 persen masyarakat mengandalkan PPAT dan notaris untuk mengakses layanan di Kantor Pertanahan Kota Depok, penting bagi para profesional ini untuk memastikan pelayanan yang mereka berikan sesuai dengan standar. Meskipun BPN telah menyediakan layanan prioritas, tapi faktanya hanya sekitar 25 persen masyarakat yang datang mengurus keperluannya ke BPN secara langsung," ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan melalui keterangan tertulis, Kamis 14 September 2023.
Baca Juga: Ini Survei Pilpres 2024 Terbaru Versi Voxpopuli dan SMRC, Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat
Ia juga mengatakan, sangat prihatin terkait fenomena calo yang bergentayangan dan memanfaatkan masyarakat yang mencari solusi cepat dalam pendaftaran tanah.
"Menggunakan jasa calo berarti menyerahkan kendali kepada individu yang mungkin tidak memiliki ilmu, pengetahuan dan memahami proses pada bidang pertanahan dengan baik. Ini yang mengakibatkan masalah serius dan mengkhawatirkan," paparnya.
“Ketika tujuannya mereka (calo) tidak sampai, maka muncul masalah baru, mereka coba viralkan kemana-mana. BPN dituding sarang mafia. BPN yang dituding lambat dalam bekerja, ada pula yang menilai prosedurnya lambat. Padahal, si calo sendiri yang tak paham mekanisme dan kerap memaksakan kehendak,” sambungnya.
Baca Juga: Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU
Tudingan sepihak seperti itu, bukan hal baru dialami Kantor Pertanahan. Ironisnya, si calo mencoba bermanuver dengan memprovokasi pihak yang berkepentingan sehingga terjadi keributan dan menimbulkan image negatif terhadap BPN.
Saat menemukan benturan seperti itu, BPN menjadi pihak yang disalahkan. Sementara persoalannya tidak selesai. Padahal, apa yang dilakukan BPN sudah pasti memiliki dasar hukum, administrasi, dan syarat yang harus dipenuhi secara paripurna.
"Kenapa harus paripurna, karena kalau satu syarat dilanggar atau tidak terpenuhi dari pemohon maka cacat administrasi, cacat hukum," jelasnya.
BPN, ditegaskan Indra, akan melawan segala upaya yang merugikan integritas dan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Bagi BPN, satu pelanggaran terhadap persyaratan adalah cacat administrasi dan hukum, yang harus dihindari.
Baca Juga: Hanya 50 Angkot di Kota Depok Beroperasi, Ini Kata Organda dan Dishub
Dalam konteks koordinasi, Indra juga menyinggung keberadaan Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok yang kini memiliki sekitar 264 anggota yang terverifikasi.
“Kami mendorong semua anggota IPPAT untuk menjaga soliditas, maksimalkan pola koordinasi dan berkomunikasi dengan BPN jika mengalami hambatan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Menteri ATR/BPN Serahkan 75 Sertifikat Tanah Milik Pemkot Tangerang dan Gereja HKBP, Ini Kata Wali Kota
Setelah 10 Tahun Diurus, BPN Kota Padang Baru Keluarkan Sertifikat Elvy di Era Alim Bastian
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Secara Door to Door di Kepulauan Seribu, Ini Pesan Khususnya
BPN Kota Padang Gelar Program Pelataran, Pemohon Bisa Urus Sertifikat di Sabtu dan Minggu
Dapat Dukungan Publik, Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Lancar. Ini Kata Kepala BPN Depok
BPN Kota Depok Minta Pengembang Apartemen Buat SHMRS, Ini Penjelasannya