SUGAWA.ID - Dua kakak beradik pengemplang pajak yakni Arief Achmad Sardjono (48) dan Achmad Arief Martono (berkas terpisah) divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus di Pengadilan Negeri Depok, Rabu September 2023.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto dan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin sebelum membacakan putusan terhadap terdakwa Arief Achmad Sardjono dan Achmad Arief Martono mengutarakan sejumlah pertimbangan bagi masing-masing terdakwa.
Salah satu pertimbangan berdasarkan konstruksi mengenai pidana pajak yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, kata Divo, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. Perbuatan kedua terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah untuk menambah pendapatan negara dari sektor pajak, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan pendapatan negara.
Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan kedua berjanji akan taat dalam membayar pajak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Achmad Arief Sardjono dan Arief Achmad Martono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak kepada negara," kata Divo dalam amar putusan di Ruang 3 PN Depok, kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Arief Sardjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 4.605.752.092, dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Arief Martono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.788.632.840, dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Divo.
Masih kata Divo, menetapkan untuk uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 2.302.876.046 (dari terdakwa Achmad Arief Sardjono) dan Rp 894.316.420 (dari terdakwa Arief Achmad Martono) berdasarkan Berita Acara pada 24 Juli 2023 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian dari jumlah hutang pokok pajak tertagih dan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 25 juta berdasarkan Berita Acara pada tanggal 3 Agustus 2023 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Dimas Praja Subroto dan Helia Shanti menuntut terdakwa Arief Achmad Sardjono dan Achmad Arief Martono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo UU RI No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Sardjono dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar yakni Rp 2.302.876.046 sehingga totalnya adalah Rp 4.605.752.092, dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti benda selama 3 bulan.
Artikel Terkait
Kasus Pengemplang Pajak Kakak Beradik di Kota Depok Segera Disidangkan, Nilai Kerugian Negara Fantastis!
Pengemplang Pajak Kakak Beradik Tak Setorkan Pajak Masukan, Ini Dakwaan yang Disampaikan JPU
Pengemplang Pajak Bilang Punggutan Pajak Dipakai Karena Perusahaan Pailit, Dititip di Bank Mandiri
Kakak Beradik Pengemplang Pajak Dituntut Berbeda, Ini Perbedaan yang Diajukan JPU