SUGAWA.ID - Kebijakan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) mulai diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Senin, 4 September 2023 kepada aparatur sipil negara (ASN).
Aturan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 tahun 2023 yang mengatur beberapa kebijakan bakal diambil oleh Pemkot salah satunya terkait WFH bagi ASN.
"Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Depok dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia/lansia," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat 1 September 2023.
Baca Juga: Terkait Wacana Penunjukan Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan, Begini Reaksi PAN dan PKS
Idris mengatakan, terkait hal itu akan mengoordinasikan dengan perangkat daerah dalam pengaturan WFH dengan memperhatikan capaian kinerja organisasi.
"Evaluasi pelaksanaan WFH setiap 1 (satu) minggu sekali dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada minggu berikutnya," ujarnya.
Ia menegaskan, WFH akan diberlakukan mulai Senin (4/9) mendatang berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Soal Perjodohan Anies dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres, Demokrat dan PKB Putuskan Hari Ini
"Pengawasan terhadap ASN yang WFH langsung dilakukan oleh kepala organisasi perangkar daerah (OPD) dan melalui aplikasi K-Mob. Dari situ kami bisa mengetahui secara real time posisi ASN dimana mereka berada, baik saat WFH maupun tidak WFH," ungkapnya.
Hal tersebut, masih katanya, agar ASN tetap melayani masyarakat dan tidak ada yang jalan-jalan ke mall atau rekreasi meski di kondisi WFH. "Saya harap ASN melakukan pengawasan melekat terhadap dirinya sendiri dengan mengedepankan kejujuran," tandasnya.***(janter)
Artikel Terkait
Kejari Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Beberkan Kondisi Korban
Fraksi PAN Kota Depok Sebut Water Tank 10 Juta Liter Milik Tirta Asasta Bencana yang Disiapkan, Ini Alasannya
DPRD Depok Minta ASN Gunakan Angkot untuk Atasi Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup Pertanyakan Alat Ukur
Asyik, Stasiun LRT Harjamukti Kota Depok Diresmikan. Ini Begini Respon Calon Penumpang
Direktur PT Big Daddy Production Disidangkan Terkait Korupsi di KPU Kota Depok, Ini Penyebabnya
Dapat Dukungan Publik, Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Lancar. Ini Kata Kepala BPN Depok
Oknum Densus 88 Ungkap Alasan Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Ini Tuntut Jaksa